Selasa, 01 Mei 2012

"Quo vadis" Perda Cagar Budaya?

Foto ini adalah artikel yang terbit 19 April 2012 di HU Pikiran Rakyat. Di bawah adalah tulisan asli yang saya kirim ke redaksi berikut revisinya.

Tanggal 18 April adalah hari monumen dan situs internasional yagn ditetapkan oleh ICOMOS (International Council on Monuments and Sites). Kota Bandung yang merupakan kota dengan kekayaan budaya dan kekayaan monumen abad 20 dan kekayaan situs bersejarah lainnya meryakannya dengan penghancuran gedung-gedung tua pembentuk wajah kota dan penelantaran situs-situs. 

Belum lama ini berita pembongkaran SMAK Dago muncul di media. Bangunan yang berdiri berdampingan dengan SMAN 1 Bandung, yang juga merupakan gedung tua, tersebut telah kehilangan atapnya. Sungguh mengejutkan, mengingat belum lama ini lahan dan bangunan disengketakan oleh orang-orang yang berkepentingan. Sudah selesaikah sengketa tersebut?

Terlepas dari permasalahan sengketa, Kota Bandung sudah memiliki Perda dan Perwal mengenai perlindungan kawasan dan cagar budaya. Rupanya aturan-aturan ini tak bergigi menghadapi para investor yang minim kepedulian terhadap lingkungan.

Penulis mengangkat berita pembongkaran SMAK Dago sebagai pemenuhan Hak dan Kewajiban penulis selaku warga kota yang telah menghuni kota ini sejak lahir untuk:
menikmati keberadaan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya; memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengelolaan dan/atau bangunan cagar budaya; berperan serta dalam rangka pengelolaan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan” pasal 7 Perda no. 19 thn 2009.
...menjaga kelestarian kawasan dan/atau bangunan cagar budaya serta mencegah dan menanggulangi kerusakan kawasa dan/atau bangunan cagar budaya” pasal 8 Perda no. 19 thn 2009.

Pembongkaran terhadap suatu “monumen” yang diduga memiliki nilai kesejarahan, menurut Perda dan Perwal, ijinnya hanya bisa dikeluarkan oleh Walikota. Namun, mengingat UU no. 11 tahun 2012  2010 mengenai Cagar Budaya, pemerintah kota maupun pemerintah daerah tidak berhak mengeluarkan ijin pembongkaran. Dalam UU tersebut tercantum tugas-tugas pemerintah berkaitan dengan perlindungan cagar budaya. Dengan kata lain, bukankah ini artinya Perwal tadi telah melanggar undang-undang yang ada? Bukankah seharusnya dengan adanya UU Cagar Budaya, semua peraturan yang melanggar UU tersebut gugur dengan sendirinya? Di sini saya perlu bantuan ahli hukum untuk meluruskan pemahaman saya.

Kembali ke SMAK Dago, apakah pihak pembongkar sudah mengajukan permohonan ijin pembongkaran? Mengingat sebuah sekolah merupakan fasilitas publik yang boleh, dan seharusnya bisa, dinikmati publik secara terbuka. Jika belum, maka telah terjadi pelanggaran terhadap UU no. 10 tahun 2010 no. 11 tahun 2010, Perda no. 19 thn 2009 dan Perwal. 

Pihak pemilik, penghuni, dan pengelola SMAK Dago dan gedung-gedung tua lain, serta situs-situs di seluruh Bandung ini sebetulnya memiliki kewajiban dan hak untuk:
“...memelihara kelestarian kawasan dan/atau bangunan cagar budaya; ... yang melaksanakan pemugaran sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, berhak mendapat kemudahan perijinandan/atau insentif pembangunan lainnya, yang ditetapkan dengan perwal”  pasal 9 Perda no. 19 tahun 2009.
...melindungi, memelihara dan melestarikan lingkungan dan bangunan cagar budaya tersebut; ...wajib melaksanakan pemeliharaan atau pemugaran sesuai dengan ketentutan yang berlaku...” pasal 10 Perda no. 19 tahun 2009. Bahkan kewajiban tersebut tidak gugur ketika terjadi sengketa. Bagi kawasan dan cagar budaya yang telah ditetapkan, perpindahan kepemilikan tidak mengubah status kawasan atau CB tersebut. Bahkan penelantaran pun, seperti yang terjadi terhadap banyak CB seperti ex Au Bon Marché, merupakan sebuah pelanggaran peraturan. 

Dalam pelaksanaan pelestarian, pemerintah daerah dapat melakukan penataan dalam kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Kawasan Dago termasuk di antaranya. Hal lainnya adalah bahwa pengendalian kawasan dan/atau bangunan cagar budaya harus sesuai dengan rencana kota, dan sebaliknya rencana kota harus menunjang pelestarian kawasan dan/atau bangunan cagar budaya (Pasal 21 Perda no 19 tahun 2009). Mungkin bisa disimpulkan dari kalimat tersebut, bahwa rencana kota yang mengancam perlindungan cagar budaya bukanlah rencana kota yang bervisi dan bukan rencana yang baik dan benar, karena melanggar perdanya sendiri?

Satu permasalahan lagi adalah penggolongan kawasan dan cagar budaya. Dalam UU no. 10 tahun 2010 no. 11 tahun 2010, penggolongan CB hanya didasarkan pada kriteria daerah (lokal), provinsi, dan nasional. Dalam Perda dan Perwal kota Bandung masih terdapat penggolongan A, B, C dan seterusnya yang sebetulnya menyalahi inti dari pelestarian. Kalau mau melestarikan ya lestarikan saja. 

Masalah lainnya muncul kemudian, ketika pemilik lama CB menjual propertinya pada investor yang tidak peduli lingkungan. Tidak salah untuk menjual properti pada pihak lain, tetapi alangkah baiknya jika pemilik tersebut memilih investor yang peduli lingkungan. Beberapa perusahaan (investor) yang peduli lingkungan diantaranya BJB, OCBC NISP, BTPN, PT. KAI, dan mungkin institusi militer? Saya belum melihat investor lain yang cukup memiliki kepedulian terhadap lingkungan urban dan kota tua. Semoga saja lebih banyak lagi investor seperti perusahaan-perusahaan tersebut agar Bandung tidak penuh oleh bangunan belasan lantai yang mengambil hak air dan matahari warga sekitarnya, seperti yang sudah terjadi di Braga dan mungkin juga di tempat-tempat lain.

Selamat hari monumen dan situs internasional. Mari bersama selamatkan Bandung.