Selasa, 01 Mei 2012

"Quo vadis" Perda Cagar Budaya?

Foto ini adalah artikel yang terbit 19 April 2012 di HU Pikiran Rakyat. Di bawah adalah tulisan asli yang saya kirim ke redaksi berikut revisinya.

Tanggal 18 April adalah hari monumen dan situs internasional yagn ditetapkan oleh ICOMOS (International Council on Monuments and Sites). Kota Bandung yang merupakan kota dengan kekayaan budaya dan kekayaan monumen abad 20 dan kekayaan situs bersejarah lainnya meryakannya dengan penghancuran gedung-gedung tua pembentuk wajah kota dan penelantaran situs-situs. 

Belum lama ini berita pembongkaran SMAK Dago muncul di media. Bangunan yang berdiri berdampingan dengan SMAN 1 Bandung, yang juga merupakan gedung tua, tersebut telah kehilangan atapnya. Sungguh mengejutkan, mengingat belum lama ini lahan dan bangunan disengketakan oleh orang-orang yang berkepentingan. Sudah selesaikah sengketa tersebut?

Terlepas dari permasalahan sengketa, Kota Bandung sudah memiliki Perda dan Perwal mengenai perlindungan kawasan dan cagar budaya. Rupanya aturan-aturan ini tak bergigi menghadapi para investor yang minim kepedulian terhadap lingkungan.

Penulis mengangkat berita pembongkaran SMAK Dago sebagai pemenuhan Hak dan Kewajiban penulis selaku warga kota yang telah menghuni kota ini sejak lahir untuk:
menikmati keberadaan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya; memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengelolaan dan/atau bangunan cagar budaya; berperan serta dalam rangka pengelolaan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan” pasal 7 Perda no. 19 thn 2009.
...menjaga kelestarian kawasan dan/atau bangunan cagar budaya serta mencegah dan menanggulangi kerusakan kawasa dan/atau bangunan cagar budaya” pasal 8 Perda no. 19 thn 2009.

Pembongkaran terhadap suatu “monumen” yang diduga memiliki nilai kesejarahan, menurut Perda dan Perwal, ijinnya hanya bisa dikeluarkan oleh Walikota. Namun, mengingat UU no. 11 tahun 2012  2010 mengenai Cagar Budaya, pemerintah kota maupun pemerintah daerah tidak berhak mengeluarkan ijin pembongkaran. Dalam UU tersebut tercantum tugas-tugas pemerintah berkaitan dengan perlindungan cagar budaya. Dengan kata lain, bukankah ini artinya Perwal tadi telah melanggar undang-undang yang ada? Bukankah seharusnya dengan adanya UU Cagar Budaya, semua peraturan yang melanggar UU tersebut gugur dengan sendirinya? Di sini saya perlu bantuan ahli hukum untuk meluruskan pemahaman saya.

Kembali ke SMAK Dago, apakah pihak pembongkar sudah mengajukan permohonan ijin pembongkaran? Mengingat sebuah sekolah merupakan fasilitas publik yang boleh, dan seharusnya bisa, dinikmati publik secara terbuka. Jika belum, maka telah terjadi pelanggaran terhadap UU no. 10 tahun 2010 no. 11 tahun 2010, Perda no. 19 thn 2009 dan Perwal. 

Pihak pemilik, penghuni, dan pengelola SMAK Dago dan gedung-gedung tua lain, serta situs-situs di seluruh Bandung ini sebetulnya memiliki kewajiban dan hak untuk:
“...memelihara kelestarian kawasan dan/atau bangunan cagar budaya; ... yang melaksanakan pemugaran sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, berhak mendapat kemudahan perijinandan/atau insentif pembangunan lainnya, yang ditetapkan dengan perwal”  pasal 9 Perda no. 19 tahun 2009.
...melindungi, memelihara dan melestarikan lingkungan dan bangunan cagar budaya tersebut; ...wajib melaksanakan pemeliharaan atau pemugaran sesuai dengan ketentutan yang berlaku...” pasal 10 Perda no. 19 tahun 2009. Bahkan kewajiban tersebut tidak gugur ketika terjadi sengketa. Bagi kawasan dan cagar budaya yang telah ditetapkan, perpindahan kepemilikan tidak mengubah status kawasan atau CB tersebut. Bahkan penelantaran pun, seperti yang terjadi terhadap banyak CB seperti ex Au Bon Marché, merupakan sebuah pelanggaran peraturan. 

Dalam pelaksanaan pelestarian, pemerintah daerah dapat melakukan penataan dalam kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Kawasan Dago termasuk di antaranya. Hal lainnya adalah bahwa pengendalian kawasan dan/atau bangunan cagar budaya harus sesuai dengan rencana kota, dan sebaliknya rencana kota harus menunjang pelestarian kawasan dan/atau bangunan cagar budaya (Pasal 21 Perda no 19 tahun 2009). Mungkin bisa disimpulkan dari kalimat tersebut, bahwa rencana kota yang mengancam perlindungan cagar budaya bukanlah rencana kota yang bervisi dan bukan rencana yang baik dan benar, karena melanggar perdanya sendiri?

Satu permasalahan lagi adalah penggolongan kawasan dan cagar budaya. Dalam UU no. 10 tahun 2010 no. 11 tahun 2010, penggolongan CB hanya didasarkan pada kriteria daerah (lokal), provinsi, dan nasional. Dalam Perda dan Perwal kota Bandung masih terdapat penggolongan A, B, C dan seterusnya yang sebetulnya menyalahi inti dari pelestarian. Kalau mau melestarikan ya lestarikan saja. 

Masalah lainnya muncul kemudian, ketika pemilik lama CB menjual propertinya pada investor yang tidak peduli lingkungan. Tidak salah untuk menjual properti pada pihak lain, tetapi alangkah baiknya jika pemilik tersebut memilih investor yang peduli lingkungan. Beberapa perusahaan (investor) yang peduli lingkungan diantaranya BJB, OCBC NISP, BTPN, PT. KAI, dan mungkin institusi militer? Saya belum melihat investor lain yang cukup memiliki kepedulian terhadap lingkungan urban dan kota tua. Semoga saja lebih banyak lagi investor seperti perusahaan-perusahaan tersebut agar Bandung tidak penuh oleh bangunan belasan lantai yang mengambil hak air dan matahari warga sekitarnya, seperti yang sudah terjadi di Braga dan mungkin juga di tempat-tempat lain.

Selamat hari monumen dan situs internasional. Mari bersama selamatkan Bandung.

Minggu, 11 Maret 2012

Refleksi Pelatihan Madya

Tanggal 10-11 Februari lalu saya mengikuti pelatihan advokasi warisan budaya yang dikoordinir oleh MADYA atau Masyarakat Advokasi (Warisan) Budaya. Saya datang untuk memenuhi undangan kawan sesama pelestari, yang kebetulan juga merupakan koordinator LSM tersebut, dan untuk mewakili LSM tempat saya bernaung. Saya dan koordinator MADYA bertemu pertama kali di Bandung pada awal tahun 2011 di Kedai Kopi Mata Angin (tidak bermaksud untuk promosi). Sebetulnya perkenalan kami sudah dimulai sejak lama, sejak dibentuknya MADYA untuk pertama kali dan kontak kami berlanjut hingga saat ini. 

Berbagai persoalan terkait warisan budaya dan pelestariannya dibahas dalam pelatihan tersebut. Sorotan utama adalah pada proses advokasi. Awalnya diskusi dan pemaparan berfokus di ranah hukum, meskipun demikian, pada akhirnya disepakati bahwa proses advokasi meliputi semua kegiatan yang bertujuan untuk melestarikan warisan budaya. Tanpa melihat bentuk tindakan yang dilakukan (tentunya tidak termasuk tindakan makar).

Dari beberapa kasus yang mencuat dalam diskusi, tampak bahwa kebanyakan pelestari mengambil langkah dan metoda akar rumput, tetapi melupakan lobi di tingkat eksekutif. Dengan demikian berbagai proses advokasi yang terjadi menjadi kegiatan perlawanan dan kontra eksekutif. Hal yang sebetulnya wajar dilakukan berbagai LSM. Kisah dengan warna sedikit berbeda sebetulnya telah dilakoni oleh Bandung Heritage ketika mereka bersikap ekslusif dan menempatkan diri pada strata eksekutif meskipun tetap pada posisi berlawanan. Yang pada akhirnya ekslusivitas ini menjadi wajah dan citra organisasi, sehingga membuat masyarakat akar rumput merasa perlu menggantungkan diri pada organisasi ini untuk berbagai permasalahan yangterkait dengan warisan budaya dan cagar budaya. Tampaknya sikap ideal adalah dengan melakukan kontak intensif di kedua sisi eksekutif dan akar rumput.

Hal yang cukup menarik perhatian saya adalah ide untuk menjadi pelestari cerdas. Ide tersebut dilontarkan salah seorang peserta, yang saya lupa namanya. Peserta ini mencontohkan bahwa dalam pelestarian warisan budaya, kita berkejaran dengan waktu. Hal yang sangat benar adanya. Ketika kita sibuk melakukan lobi di berbagai tingkatan, secara legal ataupun ilegal, ada pihak-pihak yang secara sadar melakukan aksi untuk menghabisi warisan budaya tersebut. Sehingga ketika pada akhirnya lobi berhasil dan kesepakatan diperoleh, warisan budaya tadi mungkin sudah hilang tanpa sisa. Oleh karena itu, perilaku cerdas perlu diakukan. Misalnya seperti kasus penyelamatan Mount Builder suku Indian di Amerika Serikat. Untuk menggolkan upaya mereka dalam menyelamatkan situs tersebut, LSM setempat berlomba dengan investor. Pada akhirnya salah satu upaya mereka membuahkan hasil. Mereka mengundang investor lain yang mau berinvestasi di situs tersebut. Investor yang diundang untuk menandingi investor pemerintah adalah pengembang lapangan golf. Upaya tersebut berhasil baik. Lapangan golf terbangun dan situs Mount Builder tetap lestari. 


Sekarang, bagaimana kita menyiasati hal serupa di Indonesia? Di sinilah kreativitas kita diuji. Saya secara pribadi belum berbuat banyak terhadap warisan budaya, baru sebatas tahap pencarian dan pencatatan. Ide-ide yang telah dikembangkan bersama kawan-kawan pelestari di Bandung belum menghasilkan apapun dikarenakan kesibukan masing-masing. Mungkin hal paling sederhana yang bisa dilakukan saat ini adalah dengan menulis. Dengan harapan tulisan ini dapat menginspirasi dan mengawali sesuatu yang lebih besar. 

Berikut adalah tautan sebuah tulisan mengenai pelatihan ini yang ditulis oleh peserta asal Solo.

Salam pelestarian!

Senin, 02 Januari 2012

Musikal Lutung Kasarung - ulasan pribadi

Saya sebetulnya ingin mengulas sejak beberapa hari yang lalu. Sayang, jaringan internet yang jelek menghambat. Maka inilah posting pertama saya di tahun 2012. 
 
Pohon langit Lengser dan Pohaci Ambu muncul untuk menceritakan sebuah legenda. Legenda yang sangat dikenal tentang perjalanan penghukuman dan pembebasan diri dari penghukuman lewat ketulusan dan kasih sayang. Kisah tentang pangeran langit yang dihukum turun ke bumi karena hanya bersedia menikah dengan wanita yang seperti ibunya, Sunan Ambu. Kisah yang membalikkan kenyataan antara si sulung yang biasanya paling banyak berkorban dengan si bungsu yang biasanya manja dan mau menang sendiri. 

Di bumi pergolakan tengah terjadi. Sang raja mangkat. Putri-putrinya yang berjumlah tujuh diperintahkan menjaga wasiatnya. Purbasari, putri termuda harus naik takhta. Purbararang, putri tertua memegang tampuk kekuasaan hingga si bungsu beranjak dewasa.  

Namun kekuasaan membutakan sang kakak. Ia pun mengupayakan berbagai cara untuk menyingkirkan sang adik. Jodoh memang tak akan ke mana. Putri kecil dikirim ke hutan dan akhirnya bertemu sang Lutung, jelmaan Guruminda. Lutung pun membantu putri kembali ke takhta. Dan ia pun, karena ketulusannya, dibebaskan dari hukuman untuk memimpin negeri bersama Purbasari.

Cerita dibalut sentuhan modern dengan sedikit nyepet-nyepet keadaan di negeri ini. Alunan musik, nyanyian dan tarian dalam musikal ini tertata apik diselingi nuansa etnik yang kental sungguh sangat menghibur. Diselingi humor-humor ringan dalam bahasa Sunda, teater musikal ini seharusnya menjadi tontonan rutin masyarakat. Duet jaipong tukang bubur dan istrinya betul-betul luar biasa, paporit pokona mah. Vokal para pemain pun sangat baik. Vokal terbaik favorit saya adalah Sunan Ambu dalam balutan kostum yang sangat indah dan megah. Ngomong-ngomong kostum, mahkota lutung mengingatkan saya pada Raja Julian Si Ekor Cincin dari Madagaskar hehe

Dengan harga tiket yang lumayan tinggi, agak sulit bagi masyarakat biasa bahkan untuk sekedar berpikir menyaksikan pertunjukan ini. Mungkinkah jika pertunjukan dibuat rutin harga tiket dapat diturunkan? Tapi kasihan juga para pemainnya.

Hal yang mengganjal dalam pertunjukan adalah penempatan panggung yang besar sehingga hampir memakan seluruh ruang Sabuga. Penonton kelas 2 nyaris tak dapat melihat apa-apa kecuali stager-stager. Untuk 150 ribu rupiah, hanya dapat melihat stager adalah hal yang sangat mengecewakan. 

Hal lain yang mengganggu adalah presentasi seluruh kru pendukung pertunjukan di akhir acara. Seluruh kru pendukung belakang layar ditampilkan satu per satu, sesuatu yang sebetulnya tidak terlalu penting. Mungkin maksudnya adalah untuk memberikan penghargaan pada tiap kru, tetapi justru menjadi bagian yang paling mengganggu dan membosankan penonton. Cukuplah penghargaan terhadap kru disebutkan secara sekilas, diwakili oleh para pemain yang muncul serempak dan memberikan salam akhir pada penonton. Setidaknya itulah yang saya lihat ketika menonton teater di Jerman, sehingga tepuk tangan penonton pun terdengar meriah dan membahana di seluruh ruang teater. Tentunya mendengar tepukan tangan meriah dari penonton akan lebih membanggakan bagi pemain dan kru. Hal yang tidak terdengar di Sabuga karena musik terus mengalun dan MC terus menyebutkan nama-nama tanpa henti. Akhirnya tepuk tangan kami kasilep alunan musik, dan kami pun menjadi agak malas bertepuk tangan berkali-kali. 

Secara keseluruhan, musikal ini wajib ditonton oleh masyarakat Sunda. Karena masyarakat Sunda terbentang dari Jawa Barat hingga Banten. Dua jempol untuk lutung. 

*n.b. Poster diunduh dari situs resmi Musikal Lutung Kasarung.