Pernah melihat simbol ini di suatu tempat?
Ini adalah simbol dari penerapan dari The Hague Convention 1954 untuk melindungi warisan budaya dalam konflik bersenjata.
Dengan dipasangnya simbol ini pada suatu benda cagar budaya, maka benda cagar budaya tersebut dilindungi secara internasional dari kerusakan disengaja oleh manusia. Dalam keadaan apapun benda cagar budaya yang memiliki logo ini dilarang untuk dirusak apalagi dihancurkan.
Di Indonesia, benda cagar budaya yang memiliki simbol ini adalah kompleks Candi Prambanan. Dengannya kompleks Candi Prambanan memiliki status istimewa sebaga cagar budaya yang harus selalu dilestarikan demi kemanusiaan.
Sepengetahuan saya hanya kompleks Candi Prambanan lah yang memiliki simbol ini, sementara situs cagar budaya lain yang terdaftar di UNESCO - Borobudur dan Sangiran - tidak memilikinya.
Sejauh ini Indonesia memiliki tujuh warisan budaya dan alami yang tercatat dalam daftar World Heritage milik UNESCO. Tiga masuk ke dalam kategori budaya (Prambanan, Borobudur, Sangiran) dan empat dalam kategori alami (Taman Nasional Komodo, TN Ujung Kulon, TN Lorentz, Hutan hujan tropis Sumatra).Sejauh ini pula Candi Borobudur lah yang terkenal seantero dunia. Dalam setiap pameran Cagar Budaya Dunia, hampir bisa dipastikan kehadiran Candi Borobudur, sedangkan dua situs budaya lainnya absen. Padahal jika memperhatikan perlindungan khusus yang dimiliki masing-masing cagar budaya tadi, maka Prambanan sebetulnya lebih istimewa daripada yang lain.
Saya belum menemukan keterangan lengkap tentang dasar pemilihan suatu benda cagar budaya sehingga ia bisa diberi status khusus dari penerapan konvensi ini. Akan tetapi, para ahli sejarah, arkeolog, dan arsitek (terutama sejarawan arsitektur) internasional tentu harus memiliki alasan kuat dan tidak sembarangan menetapkan suatu benda cagar budaya sebagai karya kebudayaan yang harus abadi demi kemanusiaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar