Tampilkan postingan dengan label pelestarian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pelestarian. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Desember 2012

Dalang

Waktu itu hari Sabtu malam. Saya sendirian menunggu suami pulang sambil mengerjakan pekerjaan ekstra, proyekan dari luar kantor. Hujan turun cukup deras. Di rumah sunyi sepi. Televisi saya nyalakan. Remote TV pun bekerja. Bolak-balik saya pijit tombol angka pada permukaannya, tak juga ditemukan saluran yang menayangkan acara berbobot. Tujuh puluh persen stasiun TV menayangkan sinetron yang saya tidak pernah suka. Akhirnya saluran kembali berpindah. Kali ini ke stasiun TV lokal Bandung. Acaranya pagelaran pertunjukkan wayang golek. Sepertinya acara sudah berlangsung cukup lama.

Saya bertahan di pagelaran wayang golek. Saya ingin tahu lakon yang dibawakan dan siapa dalangnya. Ternyata lakonnya adalah pencarian satria piningit yang melegenda. Sang dalang adalah juga dalang legendaris wayang golek, Asep Sunandar Sunarya. Beberapa kali kamera mengarah ke arah penonton. Rupanya di situ ada Gubernur Jawa Barat. Pagelaran sendiri diadakan di Sumedang. 

Kisah pun terus berlanjut. Alkisah, Semar bersama seorang patih pergi bersemedi. Semar mengatakan bahwa ia dan sang patih akan turun ke negeri lain untuk mencari satria piningit dan mereka berdua pun bersalin rupa (atau justru Semarlah sang satria piningit itu?) menjadi ksatria untuk menjalankan tugas di suatu negeri yang sedang carut-marut.

Singkat cerita, Semar dan patih yang sudah salin rupa pun pergi mengemban tugas. Rupanya Cepot, putra Semar, kehilangan ayahnya. Ia mencari-cari sang ayah ke mana-mana. Tak jua ia temukan sang ayah. Cepot, yang seperti biasa sangat interaktif dengan penonton, bertanya pada penonton ke mana gerangan ayahnya pergi. Penonton tak ada yang memberi tahu. Alih-alih, Cepot justru melihat kehadiran sang Gubernur. Ia pun akhirnya berdialog dengan sang Gubernur.

Lalu apa yang istimewa dari kisah di atas? Yang akan disoroti di sini bukanlah lakon yang dibawakan pada pagelaran tersebut, bukan pula mengenai kesenian wayang yang sudah sangat langka. Yang akan menjadi fokus kali ini justru adalah sang pengatur lakon, sang dalang.

Beberapa pengertian mengenai "dalang" bisa dilihat di catatan Buku Muka (Facebook) dalang Asep Sunandar Sunarya sediri di tautan berikut: http://www.facebook.com/notes/asep-sunandar-sunarya-grh-3/dalang/113133478720799. Ada sembilan definisi "dalang" dalam tulisan tersebut. Apapun definisi yang diambil, yang terpenting adalah memahami peran dalang dalam sebuah pertunjukkan.

Dalang adalah seorang serbabisa yang berlaku sebagai aktor, sutradara, penyusun naskah, sekaligus pendongeng dalam sebuah pagelaran wayang terutama wayang golek dan wayang kulit. Oleh karena perannya yang sangat beragam tersebut, maka seorang dalang haruslah seseorang yang memiliki kecerdasan dan kepekaan tinggi. Ia harus memiliki imajinasi, kreativitas dan pengetahuan yang luas. 

Bisa dilihat dalam adegan Cepot berdialog dengan Bapak Gubernur, bagaimana sang dalang harus memiliki pengetahuan politik dan sosial yang aktual. Ia harus bisa menyesuaikan lakon-lakon klasik dengan situasi saat ini, meskipun menggunakan tokoh-tokoh wayang klasik seperti Pandawa dan Kurawa. Bisa dibayangkan jika seorang dalang tidak inovatif, maka orang akan sudah bosan dengan cerita yang itu-itu saja dan bisa dipastikan saat ini seni pagelaran wayang sudah tidak ada lagi peminatnya. Namun hal itu tidak terjadi, karena sang dalang mampu beradaptasi dengan kondisi sosial budaya aktual sehingga unsur penghiburan dan pendidikan dari suatu pertunjukkan wayang tetap mampu membuat para penggemarnya bertahan.

Dalang harus mampu merangkai cerita sebagai penulis naskah, ia harus mampu membawakan cerita bak seorang pendongeng, ia harus mampu memainkan cerita tersebut melalui berbagai karakter wayang sebagai multi-aktor, ia harus mampu menyampaikan pesan-pesan moral pada masyarakat lewat ceritanya seperti seorang guru, ia harus mampu menghibur penontonnya lewat selingan candaan seperti pelawak, ia harus berwawasan luas dan terbuka. Sepertinya itulah esensi seorang dalang. Dalang adalah sutradara, penulis naskah, pendongeng, aktor, guru, pelawak/penghibur, pembelajar sejati. Sungguh luar biasa kemampuan seorang dalang.

Dalam dunia pewayangan, ternyata unsur utamanya adalah dalang. Tanpa kehadiran dalang yang mumpuni, akan punah pula tradisi pendidikan luar biasa ini. Wayang sejak dulu telah digunakan sebagai media pendidikan, selain penghiburan, seperti yang dilakukan oleh Sunan Kalijaga untuk mendakwahkan Islam. Perlu pula kiranya saat ini peran seorang dalang untuk memintarkan masyarakat, terutama masyarakat yang jauh dari akses pendidikan tinggi berkualitas. Seorang dalang dan wayangnya sebetulnya dibutuhkan untuk memberikan informasi mengenai aktualitas dan mendidik masyarakat terkait aktualitas tersebut. 

Akankah pemerintah yang berkepentingan melihat dalang dan wayang seperti itu? Sebagai salah satu medium pencerdasan masyarakat? Akankah ada kepedulian lebih banyak pada kesenian wayang dan para pelakunya untuk kepentingan bangsa yang lebih luas? Semoga seni adiluhung ini tidak berhenti di tingkat dokumentasi dan pencatatan wayang (kulit) sebagai Oral World Intangible Heritage-nya UNESCO. Semoga di masa mendatang segera lahir Asep-Asep Sunandar Sunarya yang lain. 

 

Jumat, 12 Oktober 2012

Braga Project Poster

Exhibition starting today until 14 of October at Rutgers Chaps University, New Jersey, USA.

Braga Project, usulan untuk perbaikan kawasan Braga berdasarkan kondisi aktual.


Posternya sudah sampai ke Amerika, semoga orangnya segera menyusul :)
Wish I were there :(

Sabtu, 11 Agustus 2012

Manual Karya Arsitektur?

Seorang arsitek, ketika ia merancang sebuah bangunan, besar maupun kecil, apakah harapannya? 

Seorang arsitek selain ingin memenuhi kebutuhan kliennya, ia juga ingin mengungkapkan ekspresi seni yang dimilikinya. Ia berpuisi dengan karyanya. Karya arsitektur berdialog dengan para pemakainya. Ia menyampaikan pesan-pesan sang arsitek yang mungkin tak tertangkap oleh pengamatnya. 

Arsitektur, suatu karya yang tidak dibuat untuk sekedar memenuhi kebutuhan sesaat yang hanya berlangsung satu dua tahun, kecuali dibuat dalam kegiatan pameran yang hanya berlangsung satu dua minggu. Itu pun banyak karya yang pada akhirnya menjadi abadi.

Setiap arsitek yang berkarya tentu berharap karyanya abadi. Apalagi jika karya tersebut dinilai sebagai sebuah maha karya atau bahasa gayanya master piece oleh pengguna atau pengamatnya. Tentu sang pembuat karya tak akan rela seandainya karyanya tersebut di kemudian hari lalu diacak-acak orang-orang tak berselera seni demi memuaskan hasrat liar pemilik barunya.


Beberapa bulan yang lalu saya membawa dua pasang turis asal Belanda untuk melakukan tur arsitektur di sekitar Bandung. Salah seorang diantaranya adalah seorang arsitek. Hans namanya. Ketika kami berada dalam Gereja Bethel ia memberikan suatu pemikiran baru mengenai arsitek dan arsitektur. 

"Pikirkan, jika peralatan elektronik saja, yang dijual secara masal, dilepas ke pasar dengan buku manual penggunaan. Bukankah seharusnya setiap karya arsitektur pun memiliki buku petunjuk pemakaian? Warna cat yang seharusnya dipakai, perawatan-perawatan yang harus dilakukan, perubahan-perubahan yang mungkin dilakukan sesuai dengan visi arsitek pembuatnya."

Apa yang dikatakan Hans ada benarnya juga. Meskipun untuk analogi peralatan elektonik, sering kali pemakai tidak membaca buku petunjuknya. Namun jika dikaji lagi, suatu karya seni seperti lukisan, literatur, musik, tari atau patung, tidak pernah ada orang yang berani mengubah karya tersebut seenaknya. Jika pun karya tersebut dinilai jelek dan tak bernilai, kemungkinan besar karya tersebut akan tersisih dan kemudian terbuang, di luar isu-isu politik, religius dan sosial yang sering mewarnai polemik penghargaan terhadap suatu karya seni. 

Pun sama halnya dengan arsitektur. Arsitektur juga merupakan karya seni seperti juga karya seni lain. Beberapa tersisih atas nama politik, agama, bahkan bisnis. Yang lain, yang tersisa, bertahan di antara puing-puing kekacauan yang semakin menggila.

Kenyataan saat ini, karya-karya arsitektur yang dibangun lebih dahulu sering kali kemudian berpindah kepemilikan, kemudian beralih fungsi, berubah wujud dan lebih parah lagi, hilang di balik riangnya hantaman palu. Satu lingkungan yang tadinya asri dan nyaman, menjadi beragam dan berantakan. Setiap orang dengan egonya ingin menunjukkan kuasa atas apa yang dimilikinya. Hal ini yang kemudian membawa pada kerusakan dalam skala yang lebih besar, kekacauan lingkungan.

Sayangnya kekacauan tersebut juga didukung oleh arsitek-arsitek yang manut menuruti nafsu sang penguasa karya. Padahal kebanyakan arsitek pasti mengiginkan karyanya abadi dan dihargai. Bagaimana karya arsitek hari ini bisa dihargai jika mereka tidak bisa menghargai karya para arsitek sebelum mereka?


*Curahan hati arsitek pelestari*


Selasa, 01 Mei 2012

"Quo vadis" Perda Cagar Budaya?

Foto ini adalah artikel yang terbit 19 April 2012 di HU Pikiran Rakyat. Di bawah adalah tulisan asli yang saya kirim ke redaksi berikut revisinya.

Tanggal 18 April adalah hari monumen dan situs internasional yagn ditetapkan oleh ICOMOS (International Council on Monuments and Sites). Kota Bandung yang merupakan kota dengan kekayaan budaya dan kekayaan monumen abad 20 dan kekayaan situs bersejarah lainnya meryakannya dengan penghancuran gedung-gedung tua pembentuk wajah kota dan penelantaran situs-situs. 

Belum lama ini berita pembongkaran SMAK Dago muncul di media. Bangunan yang berdiri berdampingan dengan SMAN 1 Bandung, yang juga merupakan gedung tua, tersebut telah kehilangan atapnya. Sungguh mengejutkan, mengingat belum lama ini lahan dan bangunan disengketakan oleh orang-orang yang berkepentingan. Sudah selesaikah sengketa tersebut?

Terlepas dari permasalahan sengketa, Kota Bandung sudah memiliki Perda dan Perwal mengenai perlindungan kawasan dan cagar budaya. Rupanya aturan-aturan ini tak bergigi menghadapi para investor yang minim kepedulian terhadap lingkungan.

Penulis mengangkat berita pembongkaran SMAK Dago sebagai pemenuhan Hak dan Kewajiban penulis selaku warga kota yang telah menghuni kota ini sejak lahir untuk:
menikmati keberadaan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya; memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengelolaan dan/atau bangunan cagar budaya; berperan serta dalam rangka pengelolaan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan” pasal 7 Perda no. 19 thn 2009.
...menjaga kelestarian kawasan dan/atau bangunan cagar budaya serta mencegah dan menanggulangi kerusakan kawasa dan/atau bangunan cagar budaya” pasal 8 Perda no. 19 thn 2009.

Pembongkaran terhadap suatu “monumen” yang diduga memiliki nilai kesejarahan, menurut Perda dan Perwal, ijinnya hanya bisa dikeluarkan oleh Walikota. Namun, mengingat UU no. 11 tahun 2012  2010 mengenai Cagar Budaya, pemerintah kota maupun pemerintah daerah tidak berhak mengeluarkan ijin pembongkaran. Dalam UU tersebut tercantum tugas-tugas pemerintah berkaitan dengan perlindungan cagar budaya. Dengan kata lain, bukankah ini artinya Perwal tadi telah melanggar undang-undang yang ada? Bukankah seharusnya dengan adanya UU Cagar Budaya, semua peraturan yang melanggar UU tersebut gugur dengan sendirinya? Di sini saya perlu bantuan ahli hukum untuk meluruskan pemahaman saya.

Kembali ke SMAK Dago, apakah pihak pembongkar sudah mengajukan permohonan ijin pembongkaran? Mengingat sebuah sekolah merupakan fasilitas publik yang boleh, dan seharusnya bisa, dinikmati publik secara terbuka. Jika belum, maka telah terjadi pelanggaran terhadap UU no. 10 tahun 2010 no. 11 tahun 2010, Perda no. 19 thn 2009 dan Perwal. 

Pihak pemilik, penghuni, dan pengelola SMAK Dago dan gedung-gedung tua lain, serta situs-situs di seluruh Bandung ini sebetulnya memiliki kewajiban dan hak untuk:
“...memelihara kelestarian kawasan dan/atau bangunan cagar budaya; ... yang melaksanakan pemugaran sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, berhak mendapat kemudahan perijinandan/atau insentif pembangunan lainnya, yang ditetapkan dengan perwal”  pasal 9 Perda no. 19 tahun 2009.
...melindungi, memelihara dan melestarikan lingkungan dan bangunan cagar budaya tersebut; ...wajib melaksanakan pemeliharaan atau pemugaran sesuai dengan ketentutan yang berlaku...” pasal 10 Perda no. 19 tahun 2009. Bahkan kewajiban tersebut tidak gugur ketika terjadi sengketa. Bagi kawasan dan cagar budaya yang telah ditetapkan, perpindahan kepemilikan tidak mengubah status kawasan atau CB tersebut. Bahkan penelantaran pun, seperti yang terjadi terhadap banyak CB seperti ex Au Bon Marché, merupakan sebuah pelanggaran peraturan. 

Dalam pelaksanaan pelestarian, pemerintah daerah dapat melakukan penataan dalam kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Kawasan Dago termasuk di antaranya. Hal lainnya adalah bahwa pengendalian kawasan dan/atau bangunan cagar budaya harus sesuai dengan rencana kota, dan sebaliknya rencana kota harus menunjang pelestarian kawasan dan/atau bangunan cagar budaya (Pasal 21 Perda no 19 tahun 2009). Mungkin bisa disimpulkan dari kalimat tersebut, bahwa rencana kota yang mengancam perlindungan cagar budaya bukanlah rencana kota yang bervisi dan bukan rencana yang baik dan benar, karena melanggar perdanya sendiri?

Satu permasalahan lagi adalah penggolongan kawasan dan cagar budaya. Dalam UU no. 10 tahun 2010 no. 11 tahun 2010, penggolongan CB hanya didasarkan pada kriteria daerah (lokal), provinsi, dan nasional. Dalam Perda dan Perwal kota Bandung masih terdapat penggolongan A, B, C dan seterusnya yang sebetulnya menyalahi inti dari pelestarian. Kalau mau melestarikan ya lestarikan saja. 

Masalah lainnya muncul kemudian, ketika pemilik lama CB menjual propertinya pada investor yang tidak peduli lingkungan. Tidak salah untuk menjual properti pada pihak lain, tetapi alangkah baiknya jika pemilik tersebut memilih investor yang peduli lingkungan. Beberapa perusahaan (investor) yang peduli lingkungan diantaranya BJB, OCBC NISP, BTPN, PT. KAI, dan mungkin institusi militer? Saya belum melihat investor lain yang cukup memiliki kepedulian terhadap lingkungan urban dan kota tua. Semoga saja lebih banyak lagi investor seperti perusahaan-perusahaan tersebut agar Bandung tidak penuh oleh bangunan belasan lantai yang mengambil hak air dan matahari warga sekitarnya, seperti yang sudah terjadi di Braga dan mungkin juga di tempat-tempat lain.

Selamat hari monumen dan situs internasional. Mari bersama selamatkan Bandung.

Minggu, 11 Maret 2012

Refleksi Pelatihan Madya

Tanggal 10-11 Februari lalu saya mengikuti pelatihan advokasi warisan budaya yang dikoordinir oleh MADYA atau Masyarakat Advokasi (Warisan) Budaya. Saya datang untuk memenuhi undangan kawan sesama pelestari, yang kebetulan juga merupakan koordinator LSM tersebut, dan untuk mewakili LSM tempat saya bernaung. Saya dan koordinator MADYA bertemu pertama kali di Bandung pada awal tahun 2011 di Kedai Kopi Mata Angin (tidak bermaksud untuk promosi). Sebetulnya perkenalan kami sudah dimulai sejak lama, sejak dibentuknya MADYA untuk pertama kali dan kontak kami berlanjut hingga saat ini. 

Berbagai persoalan terkait warisan budaya dan pelestariannya dibahas dalam pelatihan tersebut. Sorotan utama adalah pada proses advokasi. Awalnya diskusi dan pemaparan berfokus di ranah hukum, meskipun demikian, pada akhirnya disepakati bahwa proses advokasi meliputi semua kegiatan yang bertujuan untuk melestarikan warisan budaya. Tanpa melihat bentuk tindakan yang dilakukan (tentunya tidak termasuk tindakan makar).

Dari beberapa kasus yang mencuat dalam diskusi, tampak bahwa kebanyakan pelestari mengambil langkah dan metoda akar rumput, tetapi melupakan lobi di tingkat eksekutif. Dengan demikian berbagai proses advokasi yang terjadi menjadi kegiatan perlawanan dan kontra eksekutif. Hal yang sebetulnya wajar dilakukan berbagai LSM. Kisah dengan warna sedikit berbeda sebetulnya telah dilakoni oleh Bandung Heritage ketika mereka bersikap ekslusif dan menempatkan diri pada strata eksekutif meskipun tetap pada posisi berlawanan. Yang pada akhirnya ekslusivitas ini menjadi wajah dan citra organisasi, sehingga membuat masyarakat akar rumput merasa perlu menggantungkan diri pada organisasi ini untuk berbagai permasalahan yangterkait dengan warisan budaya dan cagar budaya. Tampaknya sikap ideal adalah dengan melakukan kontak intensif di kedua sisi eksekutif dan akar rumput.

Hal yang cukup menarik perhatian saya adalah ide untuk menjadi pelestari cerdas. Ide tersebut dilontarkan salah seorang peserta, yang saya lupa namanya. Peserta ini mencontohkan bahwa dalam pelestarian warisan budaya, kita berkejaran dengan waktu. Hal yang sangat benar adanya. Ketika kita sibuk melakukan lobi di berbagai tingkatan, secara legal ataupun ilegal, ada pihak-pihak yang secara sadar melakukan aksi untuk menghabisi warisan budaya tersebut. Sehingga ketika pada akhirnya lobi berhasil dan kesepakatan diperoleh, warisan budaya tadi mungkin sudah hilang tanpa sisa. Oleh karena itu, perilaku cerdas perlu diakukan. Misalnya seperti kasus penyelamatan Mount Builder suku Indian di Amerika Serikat. Untuk menggolkan upaya mereka dalam menyelamatkan situs tersebut, LSM setempat berlomba dengan investor. Pada akhirnya salah satu upaya mereka membuahkan hasil. Mereka mengundang investor lain yang mau berinvestasi di situs tersebut. Investor yang diundang untuk menandingi investor pemerintah adalah pengembang lapangan golf. Upaya tersebut berhasil baik. Lapangan golf terbangun dan situs Mount Builder tetap lestari. 


Sekarang, bagaimana kita menyiasati hal serupa di Indonesia? Di sinilah kreativitas kita diuji. Saya secara pribadi belum berbuat banyak terhadap warisan budaya, baru sebatas tahap pencarian dan pencatatan. Ide-ide yang telah dikembangkan bersama kawan-kawan pelestari di Bandung belum menghasilkan apapun dikarenakan kesibukan masing-masing. Mungkin hal paling sederhana yang bisa dilakukan saat ini adalah dengan menulis. Dengan harapan tulisan ini dapat menginspirasi dan mengawali sesuatu yang lebih besar. 

Berikut adalah tautan sebuah tulisan mengenai pelatihan ini yang ditulis oleh peserta asal Solo.

Salam pelestarian!

Selasa, 15 November 2011

Komodo dan Dunia

Saat ini sedang segala sesuatu yang berbau tradisi dan etnik sedang dalam tahap naik daun setelah beberapa tahun ke belakang hal-hal yang sama dianggap kuno dan ketinggalan jaman. Isu yang sedang panas saat ini adalah pemilihan tujuh keajaiban dunia yang baru (The New 7 Wonders of The World). Banyak orang dan tokoh mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam mempromosikan pulau Komodo sebagai satu-satunya calon tersisa dari Indonesia agar dapat masuk ke dalam daftar tujuh keajaiban dunia, yang sekarang telah dinyatakan sebagai salah satu dari tujuh keajaiban dunia. Pemilihan tersebut diadakan oleh sebuah organisasi bernama sama. 

Di tengah pesimisme dan keraguan terhadap kredibilitas organisasi penyelenggara, pemerintah Indonesia tetap gencar menginformasikan kegiatan ini pada masyarakat untuk mendapatkan dukungan. Hal ini dilakukan dengan dalih Borobudur telah dicoret dari daftar tujuh keajaiban dunia. Beberapa kalangan menganggap promosi berlebihan dilakukan terhadap Komodo. Ketidaktahuan dan informasi yang kurang akurat juga mengakibatkan reaksi nasionalisme berlebihan dari masyarakat.

Pada kenyataannya Pulau Komodo telah diakui dunia sejak lama melalui UNESCO, salah satu badan PBB yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, sebagai salah satu warisan dunia yang wajib dilindungi dan dipelihara keberadaannya. 

Apa sebetulnya kelebihan dan kekurangan dari pengakuan suatu situs atau warisan budaya oleh lembaga ini?  Jika pemerintah setempat pandai mengelola “harta” yang dimiliknya dan cermat dalam melihat kesempatan, pengakuan yang diberikan UNESCO memiliki beberapa kelebihan. Promosi global adalah salah satunya. Banyak orang oksidental beramai-ramai mengunjungi situs-situs berlabel ‘UNESCO’. Labelisasi ini membawa prestise tersendiri bagi situs atau tempat warisan budaya yang menyandangnya. 

Kenalkah kita dengan situs dan warisan budaya kita yang telah diberi label oleh UNESCO? Terdapat tujuh situs (arkeologis dan alami) dan empat warisan budaya tak benda berupa unsur kesenian tradisi Indonesia yang diakui dan dilindungi secara internasional. Satu di antaranya tanggal 22 Juni lalu ditetapkan sebagai Cagar Budaya Dunia yang Terancam – World Heritage in Danger.
Empat unsur tradisi yang diakui adalah keris, wayang kulit, batik dan angklung. Praktis semua unsur budya tak benda yang ada di pulau Jawa. Berita terakhir tari Saman akan diajukan sebagai unsur warisan budaya tak benda selanjutnya. 

Borobudur, Taman Nasional Lorentz, Taman Nasional Ujung Kulon, Situs Sangiran dan Pulau Komodo adalah lima di antara tujuh situs arkeologis dan alami yang terdaftar. Situs lain adalah Prambanan yang sedikit istimewa karena situs ini selain  berada di bawah perlindungan hukum internasional, ia tidak boleh dihancurkan oleh tangan manusia dalam keadaan konflik sekalipun. Situs berikutnya adalah Hutan Hujan Sumatera. Inilah situs yang dianggap UNESCO sedang berada dalam bahaya karena perburuan, pembalakan liar, merambatnya areal pertanian dan rencana pembangunan jalan melewati kawasan hutan lindung.

Kekhawatiran UNESCO tentu beralasan. Jika kegiatan-kegiatan tersebut terus berlangsung tanpa kontrol ketat dan jalan dibangun tanpa perencanaan matang tentu akan memberikan dampak negatif yang sangat besar. Dampak terparah adalah habisnya hutan hujan tersebut oleh pembangunan. Jika pemerintah tak kunjung memperbaiki pemeliharaan hutan dan tetap menjalankan rencana semula, situs inilah yang pertama akan dicoret dari daftar Warisan Dunia dan bisa dipastikan tak akan mendapat banyak bantuan internasional (dalam hal ini UNESCO) seandainya terjadi kerusakan atau bencana. Di saat ada warisan budaya yang jelas-jelas terancam keberadaannya mengapa pemerintah memaksakan untuk memperoleh gelar tujuh keajaiban dunia? 

Komodo sudah menjadi milik dunia. Sebelum menjadi milik dunia ia telah lebih dulu kita miliki. Banyak yang membutuhkan perhatian sama besarnya selain Komodo. Seperti Badak Jawa yang hanya tersisa 50 ekor di Ujung Kulon. Jika Badak-badak ini punah, maka Ujung Kulon pun akan dihapus dari daftar warisan budaya dunia UNESCO. Lalu apa pentingnya pengakuan tersebut ?

Masih ingatkah kita ketika Merapi meletus? Korbannya tak hanya rakyat, tapi juga situs-situs bersejarah. UNESCO menutup sementara Borobudur dan Prambanan untuk membersihkan situs dan memperbaiki kerusakan. Akan tetapi para pramuwisata di sana marah-marah dengan alasan UNESCO telah menutup mata pencaharian mereka. Bukankan jika kerusakan tidak diperbaiki dan kotoran tidak dibersihkan tidak akan ada turis yang darang lagi ke sana ? Jika kehilangan tersebut permanen tentu bukan hanya mereka tapi juga kita semua yang akan merasakan akibat jangka panjangnya. 

Komodo, Borobudur dan kawan-kawan bukan sekedar peninggalan masa lalu, tapi merupakan bagian dari sejarah asal-usul manusia Indonesia. Jika pemerintah dan masyarakat luas tak mampu mengakui kekayaan alam dan budaya untuk kemudian menjaganya dengan baik, pengakuan dan labelisasi dari luar sebanyak apapun tidak akan berarti apa-apa. Sebaliknya, pengakuan dari dalam yang diikuti upaya pelestarian secara menyeluruh akan lebih bermakna. Setiap warisan budaya ibarat kenangan peninggalan dari orang tua kita, milik generasi sekarang, yang ditinggalkan sebagai sarana pembelajaran bagi kita dan generasi mendatang.

Selasa, 25 Oktober 2011

Kampung Dukuh - rekonstruksi

*Semoga proses pelestarian kampung adat Dukuh dapat berjalan baik dan sesuai dengan nilai-nilai yang tradisi yang ada.*

 

 

Arsitek Hijau Bangun Kampung Dukuh

BANDUNG, (PRLM).- Pembangunan kembali Kampung adat Dukuh dalam yang ludes terbakar pada 10 September silam, akan melibatkan Green Architect (Arsitek Hijau) Universitas Katolik Parahyangan (Unpar). Hal itu dikarenakan Green Architect memiliki dokumentasi lengkap Kampung adat Dukuh dalam sejak tahun 1987.
Penggagas Green Architect Unpar, Mulyono Akbar, menuturkan, sejak tahun 1985, Green Architect sudah mendokumentasikan dan membuat blue print rumah-rumah adat etnik khas Indonesia. Mereka sempat didokumentasikan adalah rumah adat di Kampung Dukuh.
"Kami mendokumentasikan Kampung Adat Dukuh di tahun 1987. Mulai sketsanya, gambar penampang, denah kampung, denah rumah, pembagian ruangan di dalam rumah, ornamen-ornamen, foto-foto, kosmologisnya, struktur bangunan, bahan-bahan bangunan yang dipakai, hingga larangan-larangan yang ada di sana" katanya kepada wartawan, di Gedung DPRD Prov. Jabar, Rabu (21/9) siang.
Mulyono yang didampingi sesama alumni Green Architect Unpar, Willy Atmaja, menjelaskan, selain 1987, tim dari Green Architect kembali mendokumentasi Kampung Adat Dukuh di tahun 2007. Itu dilakukan beberapa bulan setelah Kampung Adat Dukuh terbakar di tahun 2006 silam.
"Namun dokumentasi yang masih menggambarkan bangunan aslinya ialah dokumentasi yang tahun 1987. Dokumentasi itu yang akan menjadi acuan nanti," ucapnya.
Meski demikian, Green Architect atau Arsitek Hijau, tidak bisa serta merta menerapkan dokumentasi-dokumentasi yang ada dalam pembangunan kembali Kampung Adat Dukuh. "Harus memakai konsep partisipator plan. Artinya, kami dari tim harus tetap kembali ke lokasi. Melakukan wawancara kembali dengan warga kampung adat, bertukar pikiran, menginap di sana dan seterusnya. Tidak bisa satu arah. Harus semua elemen terlibat," katanya. (A-128/A-26).***